99 Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP dan KK, Termasuk Wartawan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 5 Februari 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Belum / Tidak Bekerja 

Buruh 

Nelayan / Perikanan 

Mengurus Rumah 

Tangga 

Buruh Peternakan Pelajar / Mahasiswa Pembantu 

Rumah Tangga 

Pensiunan 

Tukang Cukur 

Pegawai Negeri Sipil 

Tentara Nasional Indonesia

Kepolisian RI 

Perdagangan 

Petani / Pekebun 

Peternak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X