99 Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP dan KK, Termasuk Wartawan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 5 Februari 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM  - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. 

Dokumen ini memuat berbagai informasi pribadi, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, hingga jenis pekerjaan

Namun belakangan ini, seperti dilansir kompas.com, warganet ramai membahas unggahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul yang menyebutkan bahwa hanya ada 99 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan dalam KTP. 

Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram resmi @dukcapilgk pada (20/1/2026).

“Meskipun terdengar keren, Anda tidak dapat memilih pekerjaan seperti Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit, atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom dokumen kependudukan,” tulis @dukcapilgk. 

Unggahan tersebut mendapatkan lebih dari 3.500 komentar dari warganet dan telah dibagikan lebih dari 6.600 kali. 

Lantas, benarkah jenis pekerjaan di KTP memang dibatasi hanya 99 pilihan? 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa saat melakukan perekaman KTP-el, pengisian kolom pekerjaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Hal ini karena hanya ada 99 jenis pekerjaan resmi yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. 

Daftar ini disusun dan digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dengan tujuan agar data kependudukan nasional lebih rapi, seragam, dan dapat dimanfaatkan untuk layanan perencanaan publik. 

Teguh juga mengatakan bahwa pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK) maupun KTP-el telah diatur dalam lampiran Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, khususnya pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01). 

“Pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan (KK dan KTP-el),” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026). 

Pilihan pekerjaan yang tersedia di KTP sangat beragam dan tidak hanya terbatas pada pegawai atau karyawan, mulai dari pelajar/mahasiswa, petani, nelayan, pedagang, pekerja informal, hingga berbagai profesi teknis dan jasa. 

Dilansir dari laman Indonesia Baik, Selasa (3/2/2026), berikut daftar 99 pekerjaan yang boleh dicantumkan di KTP dan KK: 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X