99 Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP dan KK, Termasuk Wartawan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 5 Februari 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Nelayan / Perikanan 

Industri 

Konstruksi 

Transportasi 

Karyawan Swasta 

Karyawan BUMN 

Karyawan BUMD 

Karyawan 

Honorer 

Buruh Harian Lepas 

Buruh Tani / Perkebunan 

Tukang Listrik 

Tukang Batu 

Tukang Kayu 

Tukang Sol Sepatu 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X