HEBOH soal polemik siapa yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, menggantikan pejabat yang berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang, membuat suasana politik di Riau kembali memanas.
Informasi yang mengatakan bahwa nama Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar yang disetujui Mendagri berbeda dengan nama-nama yang diusulkan Gubernur Riau, beredar luas memenuhi ruang-ruang publik. Media Massa, media sosial, diskusi grup WhatApps, kedai-kedai kopi, sibuk menganalisa soal ini.
Bagaimana tidak? Enam nama yang diusulkan Gubri, masing-masing tiga nama untuk Pj Walikota Pekanbaru dan tiga nama untuk Bupati Kampar, tidak satupun yang tersebut dalam rumor itu. Yang muncul malah nama Muflihun, Sekretaris DPRD Riau sebagai Pj Walikota Pekanbaru, dan Kamsol, Kadis Pendidikan Riau, sebagai Pj Bupati Kampar.
Beberapa media massa, dengan mengutip sumber yang sangat layak dipercaya, bahkan dengan yakinnya menegaskan bahwa Mendagri sudah menandatangani SK untuk Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar untuk kedua nama yang disebut di atas. Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, sibuk membantah rumor tersebut. Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi benar tidaknya dua nama yang beredar itu.
Seperti diketahui, untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar ini, sesuai undang-undang, Gubri mengusulkan nama-nama sebagai berikut: Untuk Pj Walikota Pekanbaru yang diusulkan adalah Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Bobby Rachmad, dan Kepala Pelaksana BPBD Riau M Edy Afrizal.
Sedangkan tiga nama di Kampar adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi, Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.
Kok bisa? Ya bisa saja. Heheheee…. Yang namanya negeri +62 apanya yang tak bisa?
Untuk kesekian kali, pusat kembali mempertontonkan kekuasaannya. Dengan membuat undang-undang dan berbagai peraturan multi tafsir, seenaknya mengeluarkan keputusan yang seyogianya merugikan daerah. Alasan klise dan tidak masuk akal menjadi landasan untuk mengkerdilkan wewenang pejabat daerah.
Coba saja simak Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 pada pasal 5 ayat 2 dan 3. Begini bunyinya; Ayat (2), Pjs bupati/walikota yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud di atas ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur. Ayat (3), Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh menteri tanpa usul gubernur.
Sampai di sini, paham kan? Dalam setiap peraturan yang dibuat Pusat, selalu saja ada celah yang memberikan kekuasaan tak terbantahkan bagi pejabat di daerah untuk melawan. Hampir tidak ada gubernur atau bupati/walikota yang berani melakukan perlawanan. Selain merepotkan, tentu saja akan berimplikasi buruk bagi kinerja mereka ke depan.
Atas nama kepentingan strategis nasional! Kata kunci ini yang membuat kita gagal paham. Melihat rekam jejak enam orang pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang diusulkan oleh Gubri itu, rasa-rasanya tidak ada nama yang bisa mengganggu kepentingan strategis nasional. Karir mereka pun mulus-mulus saja.
Tapi entahlah. Kalaupun ada alasan demi kepentingan, pastinya itu adalah kepentingan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki tujuan tertentu di balik semua ini. Bisa berupa ambisi pribadi atau bermotifkan politik praktis menghadapi Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Hal itu bisa saja terjadi. Karena selain menjabat Gubernur Riau, Syamsuar juga adalah Ketua DPD Golkar Riau. Jika benar, maka partai politik yang berada di belakang semua ini jelas adalah parpol yang sangat berpengaruh, bisa mengabaikan nama yang diusulkan gubernur.
Sebaliknya, jika kepentingan personal yang bermain, tak perlu analisa terlalu jauh. Dipastikan sudah terjadi unsur KKN dalam kasus ini. KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Setiap orang bisa menelusuri unsur mana yang terpenuhi. Siapa tahu sosok Muflihun dan Kamsol bisa saja memiliki hubungan pertemanan atau kekerabatan dengan petinggi di Kemendagri. Rekam jejak dan latar belakang mereka, rasanya masih bisa dibongkar kembali. Siapa tahu, memang benar adanya hubungan kedekatan itu.
Tetapi jika tidak ada, jangan salahkan jika muncul praduga lain. Misalnya unsur korupsi atau kolusi. Apakah ada praktik transaksional? Bisa jadi. Tak ada angin tak ada hujan, kok ada nama yang ditunjuk sebagai pejabat? Sementara nama keduanya tidak ada di dalam usulan Gubri.
Kasus penolakan nama untuk Pj kepala daerah kabupaten/kota ini juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Bedanya, pada tiga provinsi itu, Kemendagri mengembalikan nama-nama yang diusulkan gubernur untuk selanjutnya diganti nama-nama baru. Tentu saja ketiga gubernur kecewa. Tapi apanya yang mau diprotes? Itu tadi, Permendagri No 1 Tahun 2018 adalah senjata pusat untuk membungkam daerah.