kolom

Membangun Jalan Menghadang Agenda Oligarki di Indonesia

Jumat, 15 April 2022 | 16:26 WIB
Rinaldi.

Oleh: Rinaldi

OLIGARKI salah satu bentuk pemerintahan yang digambarkan oleh Polybius yang hidup sekitar 200 -118 S.M.  Oligarki dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang menggunakan kekuasaan. Sistem ketatanegaaan untuk menguasai negara dan menindas rakyat. Teori bentuk pemerintahan menurut Polybius lahir setelah Tirani dan Aristokrasi.

Menurut penulis, dalam waktu belakangan ini, ada dua kejadian yang menandakan bangkitnya oligarki dengan cara mengorganisir partai serta pejabat pemerintahan untuk kepentingannya; disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau diistilahkan dengan Omnibuslaw, serta upaya memassifkan kampanye perpanjangan masa jabatan presiden juga masa kekuasaan presiden menjadi tiga priode, atau bahkan bisa lebih.

Dalam perjalanannya, Amandemen Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) bukanlah sesuatu yang tabu untuk diamandemen. Namun demikian, amandemen yang dilakukan, mestilah sejalan dengan cita-cita revolusi Indonesia dan semangat gotong royong rakyatnya.

Jika upaya amandemen hanya untuk melanggengkan kekuasaan, maka rencana tersebut haruslah dihadang. Jika kekuatan faksi pro amandemen adalah partai-partai dalam parlemen, maka harus dilancarkan aksi-aksi massa untuk mencegahnya. Begitu juga terhadap Undang-undang yang telah lolos pengesahannya dengan beragam cara. Masih ada cara ampuh lainnya untuk membatalkan, yakni dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK).

Reformasi dan Amandemen UUD NRI 1945

Syahdan, banyak yang menyemooh gerakan mahasiswa 11 April 2022 sebagai gerakan yang tidak berhasil mengoreksi pemerintahan Jokowi-Amin, bahkan beberapa di antaranya dalam media sosial yang mereka miliki, mengemukakan bahasa ejekan, sindiran, cemooh bahkan membanding-bandingkan ataupun menyebut betapa “gagahnya” gerakan reformasi 1998.

Namun yang harus diingat, gerakan yang diklaim sebagai “pengguling” mengusung agenda utama mengadili Soeharto dan kroni-kroninya itu, bukanlah sesuatu yang maha sempurna, sehingga bebas dari kritik metode gerakan, isu dan tuntutan, bahkan mekanisme konrol kekuasaan setelahnya.

Pasca reformasi, hal yang paling krusial dilakukan oleh bangsa ini adalah, mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) sebanyak 4 kali, yakni; tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Pada amandemen pertama, kalimat dalam pasal 7 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”,  diganti dengan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Pada amandemen ketiga, barulah diatur tentang mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, menurut saya, amandemen keempat tahun 2002, memegang peranan pokok dalam perwujudan corak ekonomi nasional, yakni;

Pasal 33 UUD 1945
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ditambahkan dengan amandemen keempat UUD NRI 1945
3. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 33 ini jelas merujuk kepada Pembukaan UUD NRI 1945 paragraf keempat yang berbunyi; “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Makna “pengusaan oleh negara” selalu menjadi sorotan, dan tafsir tersebut mulanya muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam putusan a quo, frasa “dikuasai oleh negara” diterjemahkan melalui urain sebagai berikut:

“Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.

Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Karena itu, Pasal 33 ayat (3) menentukan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Halaman:

Tags

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB