Banyak korporasi multinasional menggunakan perusahaan holding, trust, maupun entitas offshore untuk kepentingan investasi lintas negara.
Namun bagi para peneliti tata kelola perusahaan, struktur tersebut sering kali menyulitkan publik untuk mengetahui siapa pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dan bagaimana aliran keuntungan bergerak dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain.
Di Papua, wajah yang terlihat justru perusahaan-perusahaan lokal.
Nama seperti PT Bintang Harapan Palma dan PT Bina Agro Sejahtera tercatat menjalankan kegiatan operasional di lapangan.
Perusahaan-perusahaan inilah yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, maupun proses pembukaan lahan.
Namun ketika kepemilikan sahamnya ditelusuri, rantai itu bergerak naik ke sejumlah perusahaan lain yang berada di luar Indonesia.
Papua dan Arus Modal Global
Pola yang ditemukan pada kelompok usaha Fangiono ternyata tidak berdiri sendiri.
Berbagai investigasi internasional sebelumnya menemukan bahwa sejumlah perusahaan sawit besar yang beroperasi di Papua juga memiliki struktur kepemilikan yang terhubung dengan Singapura, Hong Kong, British Virgin Islands, Panama, maupun Kepulauan Cayman.
Nama Anthony Salim misalnya dikaitkan dengan jaringan bisnis melalui First Pacific Company Ltd. di Hong Kong dan Indofood Agri Resources Ltd. di Singapura.
Sementara Korindo Group yang didirikan Seung Eun-Ho disebut memiliki jaringan perusahaan yang tersebar di berbagai yurisdiksi offshore.
Kesamaan pola itu terlihat jelas. Perusahaan operasional berada di Indonesia. Perusahaan induk berada di Singapura atau Hong Kong.
Di atasnya terdapat perusahaan cangkang, nominee directors, atau trust yang berada di yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan tinggi.
Bagi investor global, pola tersebut dapat memberikan fleksibilitas bisnis dan efisiensi keuangan.
Namun bagi kelompok masyarakat sipil, struktur demikian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab lingkungan.