Sebab semakin besar nilai proyek, semakin kecil pula jumlah pemain yang mampu ikut tender.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan harus membentuk konsorsium raksasa demi memenuhi syarat kemampuan dasar (KD).
Dalam satu konsorsium bahkan bisa terdiri dari empat hingga lima perusahaan dengan kepentingan berbeda-beda.
Di situlah benih konflik mulai tumbuh.
Tak heran bila kemudian muncul kabar adanya tarik-ulur pembagian proyek, perebutan porsi pekerjaan, hingga dugaan intervensi para “dewa proyek” yang ikut bermain sejak tahap prakualifikasi.
Konon, proses prakualifikasi sempat tersendat karena adanya konsorsium tertentu yang disebut-sebut mendapat dukungan dari lingkar kekuasaan elite.
Rumor semacam itu mungkin sulit dibuktikan.
Namun publik berhak curiga ketika proyek bernilai Rp7 triliun berjalan begitu tertutup.
Yang lebih aneh lagi, proyek sebesar ini disebut mendapat pengawalan Jamdatun dan Jamintel Kejaksaan Agung.
Tetapi anehnya, justru informasi publik paling mendasar mengenai progres SSPLT tidak pernah dibuka secara terang.
Padahal ini bukan proyek biasa.
Ini menyangkut limbah B3. Menyangkut kualitas tanah dan air. Menyangkut kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas terbesar di Indonesia.
Lalu mengapa publik seolah tidak boleh tahu?
Pertanyaan itu makin menguat ketika organisasi lingkungan hidup di Riau justru terlihat relatif sunyi.
Isu limbah TTM eks Chevron yang begitu besar tidak terdengar menjadi tekanan utama dalam diskursus lingkungan daerah.