Yang muncul hanya narasi normatif tentang percepatan pemulihan, sementara data utamanya justru menghilang di ruang gelap birokrasi.
Di titik itulah kecurigaan publik mulai tumbuh.
Sebab proyek senilai Rp7 triliun semestinya berjalan dengan pengawasan superketat dan keterbukaan maksimal.
Bukan malah tertutup seperti operasi intelijen, sehingga timbul syak wasangka.
Informasi yang berkembang di lapangan justru menunjukkan proyek ini sejak awal dipenuhi persoalan internal.
Terjadi ketidakharmonisan antar anggota konsorsium terkait pembagian pekerjaan dan tanggung jawab.
Bahkan kabarnya ada anggota konsorsium yang enggan menandatangani kontrak dengan PHR, bisa jadi kontrak yang cacat sejak lahirnya.
Skema kontrak semi turnkey yang diterapkan juga disebut membuat banyak kontraktor megap-megap menjaga arus kas.
Beban pekerjaan besar, birokrasi panjang, sementara kendali proyek tersebar di banyak tangan.
Di satu sisi ada SKK Migas sebagai pemegang anggaran pemulihan. Di sisi lain ada PHR sebagai operator pelaksana.
Belum lagi Kementerian Lingkungan Hidup yang memegang otoritas metode remediasi sekaligus penerbit SSPLT.
Akibatnya, proyek ini lebih terlihat sebagai arena tarik-menarik kewenangan dibanding operasi penyelamatan lingkungan.
Kesalahan mendasar sebenarnya sudah terjadi sejak awal.
Warisan limbah TTM eks Chevron yang sangat besar hanya dibagi menjadi tiga paket proyek jumbo bernilai di atas Rp 2 triliun per paket.
Logika pembagian itu patut dipertanyakan.