Oleh: Novrizon Burman
NEGARA berkali-kali menyatakan perang terhadap mafia tanah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri yang berulang kali menggaungkan jargon itu.
Tapi, kenyataan di lapangan sering kali jauh panggang dari api.
Kasus di Pekanbaru, Provinsi Riau, memperlihatkan dengan telanjang betapa perang ini lebih sering menjadi slogan kosong.
Jumat kemarin, Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke lokasi sengketa enam hektare tanah di Jalan Sudirman.
Semua pihak diwajibkan membawa dokumen.
Hanya ahli waris pemilik Sertifikat Hak Milik 682 yang patuh.
Sementara 7 sertifikat atas nama Ronny Attan, Harris Pratama, dan Hendra Sakti Sek tidak pernah dihadirkan.
Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman, justru hadir tanpa selembar dokumen.
Wajah pucatnya di depan dewan menambah panjang daftar kecurigaan publik.
BPN yang seharusnya menjamin kepastian hukum justru menjadi sumber keraguan.
“Tanpa peran aparat pertanahan, mafia tanah tidak mungkin bisa masuk terlalu jauh. Inilah wajah buram birokrasi agraria kita,” kata praktisi hukum, Alhendri Tanjung, SH, MH, ketika saya hubungi barusan.
Fenomena ini bukan baru. Modus mafia tanah selalu serupa: lahan bernilai tinggi, sertifikat ganda, dan jejak keterlibatan oknum pejabat.