Kasus ini bermula dari kontrak pengelolaan Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd, dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Laporan masuk ke polisi sejak 2018, namun baru pada 12 Juli 2024 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Enam tahun laporan tidur, lalu tiba-tiba mencuat lagi. Siapa yang bermain di belakang layar?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penyidikan terus berjalan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengendus aroma busuk yang sama.
Mantan dua Gubernur Riau, Syamsuar dan Rusli Zainal, sudah dipanggil sebagai saksi.
Bahkan pengamat ekonomi Viator Butarbutar mengaku dimintai keterangan sebagai mantan konsultan PT SPR.
Jejaknya jelas, tetapi kenapa kasus ini seperti berjalan di tempat?
Saatnya Membuka Nama-Nama Besar
Korupsi bukan hanya soal angka, tetapi jejaring.
Ini bukan sekadar tentang siapa menandatangani kontrak, melainkan siapa yang selama bertahun-tahun menutup mata.
Setiap pemanggilan pejabat hari ini adalah batu uji: beranikah penyidik menarik benang sampai ke ujungnya?
Atau lagi-lagi hanya berhenti di kaki-kaki kecil, sementara tangan besar tetap bersembunyi?
Riau menunggu keberanian itu. Siapa aktor sesungguhnya di balik penggerogotan Rp84 miliar ini?
Ladang minyak mestinya jadi sumber pembangunan, bukan sumber bancakan.