kolom

Ketika Judul Berita Menjadi Penghakiman, Catatan Kritis Rinaldi Sutan Sati

Minggu, 22 Juni 2025 | 19:29 WIB
Rinaldi Sutan Sati, pemerhati sosial, politik, dan ekonomi. (f: istimewa)

MENJELANG Pilkada Pekanbaru 2024, salah satu berita yang cukup mengganggu nalar publik dimuat oleh Kantor Berita Antara pada 23 November 2024.

Judulnya mencolok: "Rumah Muflihun di Pekanbaru Disita Polisi."

Berita itu muncul hanya empat hari sebelum hari pemungutan suara.

Publik, yang sebagian besar masih mempertimbangkan pilihannya, tiba-tiba dihadapkan pada pemberitaan dengan konotasi negatif terhadap salah satu calon.

Judul itu tak ubahnya palu godam—menghantam citra seseorang sebelum fakta utuh benar-benar hadir ke permukaan.

Sebagai pemerhati sosial, politik, dan ekonomi, saya mempertanyakan dasar penyebutan nama “Muflihun” dalam judul berita tersebut.

Apakah kepemilikan rumah yang dimaksud sudah diverifikasi secara hukum?

Apakah aparat penegak hukum menyatakan bahwa rumah itu milik pribadi Muflihun?

Sayangnya, dalam isi berita, tidak ada satu pun keterangan resmi yang menegaskan bahwa rumah yang disita adalah milik mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru itu.

Antara hanya mengutip keterangan seorang warga yang menyebut rumah tersebut ditempati oleh orang tua Muflihun.

Asumsinya, jika orang tua tinggal di sana, maka rumah itu milik anaknya.

Logika ini lemah, apalagi jika dijadikan dasar untuk membentuk narasi besar yang berpotensi menggiring opini publik.

Kami mengonfirmasi langsung kepada Muflihun.

Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dahulu hendak dibeli untuk orang tuanya.

Ia bahkan menunjukkan percakapan dengan almarhum ayahnya pada 14 Agustus 2020, yang membahas rencana pembelian rumah itu.

Halaman:

Tags

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB