kolom

Menguak Peran Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina 

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:38 WIB
Muhammad Kerry Adrianto Riza terlihat tenang meski telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (Instagram/voktis.id)

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang. 

Fadjar Djoko Santoso selaku VP Corporate Communication Pertamina berharap proses hukum dapat dilakukan dengan lancar atas penetapan tujuh pelaku kasus korupsi minyak mentah tersebut.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," sebutnya.

Sosok Muhammad Kerry Adrianto Riza

Muhammad Kerry Adrianto Riza diketahui menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah putra dari pasangan Riza Chalid dan Roestriana Adrianti.

Berikut profil sekilas Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Nama lengkap: Muha mmad Kerry Adrianto Riza
Nama panggilan: Kerry Riza
Tempat lahir: Jakarta
Tahun lahir: 1986
Karir:
- Komisaris Utama GAP Capital
- Presiden direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi
- Presiden direktur PT Navigator Khatulistiwa
- Presiden Direktur Mandiri Arafura Limited (2014)
- Presiden direktur Kidzania Jakarta.

Itulah penjelasan mengenai sosok Muhammad Kerry Adrianto Riza yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak mentah. ***

Novrizon Burman

Pemred/Penanggung Jawab Riausatu.com 

Halaman:

Tags

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB