Atas inisiatif sendiri Sang Tokoh menghubungi juru bicara KPK, meminta konfirmasi mengenai apakah betul ada pemanggilan terhadap dirinya.
“Saya baca, saya tonton dan saya dengar saya telah dipanggil KPK. Apakah benar?” tanya Sang Tokoh.
“Betul!” jawab juru bicara lembagai anti korupsi itu.
“Tapi saya sendiri belum tahu sama sekali. Saya belum menerima surat panggilannya."
“Surat pangggilan sudah dikirim. Dalam waktu dekat pasti sudah sampai.”
"Perkara apa?”
“Lihat saja di surat panggilan dan nanti setelah diperiksa di sini, karena kalau sudah masuk pokok perkara, sepenuhnya kewenangan penyidik. Saya tidak punya kewenangan menjelaskan,” ujarnya.
Besoknya benar, terbukti Sang Tokoh menerima surat panggilan dari KPK. Waktunya hanya tiga hari sejak setelah diterima surat itu, Sang Tokoh diminta datang ke KPK. Dia diminta hadir sebagai Saksi.
Sebenarnya tiga hari hari ke depan acara Sang Tokoh sudah padat. Namun, Sang Tokoh menyadari, jika dia meminta tunda panggilannya dan dia sendiri tidak datang memenuhi pangggilan itu, beritanya bakal semakin liar.
Pastilah beritanya semakin gemuruh dengan berbagai imajinasi negatif. Sang Tokoh sudah membayangkan, jika dia meminta pemgunduran waktu pemeriksaan, di pers bakalan disebut “Sang Tokoh Mangkir dari Panggilan!"
Dengan begitu menimbulkan berbagai spekulasi, Sang Tokoh mungkin memang benar melakukan korupsi sehingga tak siap diperiksa KPK. Maka Sang Tokoh memutuskan mejadwalkan kembali semua acaranya pada tiga hari ke depan, dan dia memutuskan memenuhi menghadiri panggilan KPK.
Menghindari kemungkinan terbentuknya kesan buruk, Sang Tokoh malah lebih dulu menyiarkan dan memberikan keterangan, sesuai panggilan KPK.Dia akan datang memenuhi panggilan KPK. ***
Bersambung.
Wina Armada Sukardi, wartawan senior, advokat, sastrawan, Dewan Pakar Pengurus Pusat Muhammadiyah.