Sidang Limbah B3 Chevron, LPPHI Soroti Pernyataan Ngawur Ahli Hukum Lingkungan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 21 Juli 2022 | 09:34 WIB
Ahli Hukum Lingkungan Universitas Airlangga Suparto Wijoyo memberikan keterangan pada sidang Gugatan LPPHI, Selasa (19/7/2022), di PN Pekanbaru. (foto/dok. LPPHI)
Ahli Hukum Lingkungan Universitas Airlangga Suparto Wijoyo memberikan keterangan pada sidang Gugatan LPPHI, Selasa (19/7/2022), di PN Pekanbaru. (foto/dok. LPPHI)

Sementara, PT CPI, SKK Migas, Kementerian LHK, dan Dinas LHK Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X