hukum

Merasa Dikriminalisasi, Ibu Rumah Tangga di Riau Adukan Polda ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 13:54 WIB
Nova Rianti saat melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.

Syahidila mengatakan rekening atas nama Nova yang menjadi bagian dari perkara dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk kebutuhan operasional usaha pengangkutan batu bara.

"Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan seluruh pengelolaannya berada dalam penguasaan suami, termasuk akses mobile banking. Klien kami tidak mengetahui transaksi maupun persoalan bisnis yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana," ujarnya.

Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Nova Rianti tidak sah dan batal demi hukum.

Mereka juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Di luar proses praperadilan, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau.

"Kami berharap hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Syahidila.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan praperadilan maupun dugaan kriminalisasi yang disampaikan pihak Nova Rianti.

Redaksi akan memuat penjelasan dari kepolisian apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. ***

Halaman:

Tags

Terkini