hukum

Merasa Dikriminalisasi, Ibu Rumah Tangga di Riau Adukan Polda ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 13:54 WIB
Nova Rianti saat melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau, pada Senin, 29 Juni 2026.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Merasa menjadi korban dugaan kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan, seorang ibu rumah tangga di Riau, Nova Rianti (36), mengadukan proses hukum yang menjerat dirinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Langkah itu ditempuh setelah upaya hukum melalui praperadilan berjalan dan menyusul rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau.

Nova bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam konsultasi tersebut, UPT PPA menyarankan agar persoalan yang dihadapi Nova turut disampaikan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar memperoleh perhatian dari lembaga yang berwenang menangani perlindungan hak asasi manusia dan hak perempuan.

Kuasa hukum Nova, Syahidila Yuri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan laporan resmi ke Jakarta.

"Sesuai arahan UPT PPA, Insya Allah besok atau lusa kami melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta," ujar Syahidila di Pekanbaru, Senin.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42917292223/sprindik-terbit-langsung-jadi-tersangka-istri-terpidana-kasus-batu-bara-prapid-polda-riau

Selain mengadukan perkara tersebut ke lembaga negara, Nova juga tengah menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Menurut Syahidila, permohonan praperadilan telah didaftarkan pada 22 Juni 2026. Melalui permohonan itu, pihaknya meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Permohonan praperadilan atas nama klien kami sudah didaftarkan. Kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," katanya.

Soroti Proses Penyidikan

Penetapan Nova sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebelumnya menuai keberatan dari keluarga dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Iwat Endri & Partners.

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 4 Juni 2026.

Menurut Syahidila, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini