hukum

Reza Indragiri: Jika Mens Rea Tak Terbukti, Dakwaan Abdul Wahid Bisa Gugur di Persidangan

Jumat, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, usai jadi saksi ahli dalam sidang terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis,25 Juni 2026. (f: Tribun Pekanbaru)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai keberhasilan pembuktian unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor krusial dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Menurut dia, apabila unsur tersebut tidak dapat dibuktikan secara utuh di persidangan, dakwaan jaksa berpotensi gagal meyakinkan majelis hakim.

Pandangan itu disampaikan Reza saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis, 25 Juni 2026.

Seusai sidang, ia menilai pembuktian yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyisakan kelemahan, khususnya terkait pembuktian unsur mens rea.

Menurut Reza, dalam perkara korupsi yang dilakukan secara terencana, penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan rangkaian perbuatan terdakwa.

Jaksa juga harus mampu menunjukkan adanya motif atau niat jahat yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

"Itu yang saya coba tadi disiplinkan cara berpikir di ruang persidangan, kita sedang bicara tentang motif atau mens rea," ujar Reza kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, terdapat empat unsur yang harus dibuktikan untuk menunjukkan adanya mens rea, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.

Keempat unsur tersebut, menurut dia, harus saling melengkapi agar konstruksi pembuktian menjadi utuh.

"Kalau mens rea-nya tidak utuh, maka proses pembuktiannya tidak sempurna. Kalau proses pembuktiannya tidak sempurna, risikonya hakim akan gamang, hakim akan ragu. Kalau hakim sudah ragu, ya putusannya bebas," kata Reza.

Menurut dia, dari pemaparan yang disampaikan JPU KPK di persidangan, masih terdapat satu unsur yang belum berhasil dijelaskan secara memadai, yakni insentif atau manfaat yang diduga ingin diperoleh terdakwa.

"Saya belum melihat jaksa bisa mengisi unsur yang kedua, yaitu insentif. Manfaat apa yang akan diperoleh oleh terdakwa dengan melakukan korupsi, kalau dia dianggap melakukan korupsi. Kalau ikhwal insentif itu belum terjawab, tidak ada datanya, maka pembuktian dakwaan ini lemah," ujarnya.

Dakwaan KPK

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani melakukan pemerasan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan pemerasan bermula dari rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.

Halaman:

Tags

Terkini