hukum

M Suryo Disebut Kebal Hukum, Jaringan Aktivis Nusantara Geruduk KPK

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:42 WIB
Jaringan Aktivis Nusantara geruduk KPK, pada Rabu, 13 Mei 2026, mendesak Muhammad Suryo diperiksa karena diduga terlibat sejumlah kasus korupsi.

“Hal itu pernah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri,” kata Ibrahim.

Ia juga mengungkapkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyatakan tim jaksa penuntut umum KPK dua kali melaporkan dugaan keterlibatan Muhammad Suryo kepada pimpinan KPK.

Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti ketidakhadiran Muhammad Suryo dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut Ibrahim, Muhammad Suryo mangkir dari pemeriksaan pada 2 April 2026 tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Selain perkara Bea Cukai, nama Muhammad Suryo juga disebut pernah muncul dalam polemik kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait izin ekspor mineral dan batu bara.

Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK yang diumumkan pada Juni 2023, Muhammad Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan dokumen rahasia penyelidikan kepada Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Idris Sihite, di sebuah hotel di Jakarta.

Desak KPK Bertindak Tegas

Dalam aksinya, Jaringan Aktivis Nusantara juga mendesak KPK membongkar dugaan aliran dana dalam perkara impor ilegal yang menyeret PT Blue Ray Cargo.

Mereka meminta lembaga antirasuah mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk aliran dana melalui sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan praktik impor ilegal tersebut.

Selain itu, massa juga menyinggung nama Muhammad Suryo dalam pusaran perkara dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang turut menyeret nama pengusaha Samin Tan.

Menurut Ibrahim, pihaknya memperoleh berbagai informasi mengenai dugaan adanya relasi antara sejumlah pengusaha dan elite tertentu dalam perkara tersebut.

“Kami mendesak KPK untuk segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan melakukan penahanan apabila ditemukan bukti yang cukup,” kata Ibrahim.

Ia menilai penuntasan perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum benar-benar ditegakkan.

Kasus yang turut disorot dalam aksi tersebut bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik PT Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, serta Budiman Bayu Prasojo.

Halaman:

Tags

Terkini