hukum

Cacat Sejak Awal? Tambang Tumpang Pitu Terancam Jadi 'Tambang Denda'

Selasa, 14 April 2026 | 12:23 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. (f: Facebook Achmad Ali Waffa II)

BANYUWANGI, RIAUSATU.COM — Riwayat perizinan tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pegiat antikorupsi mencium adanya potensi cacat hukum dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi fondasi operasi tambang tersebut.

Masalah ini bukan sekadar soal administrasi. Jika dugaan itu terbukti, konsekuensinya bisa berlapis: dari pembatalan izin, jerat pidana korupsi, hingga potensi denda administratif yang nilainya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyebut titik krusial perkara ini terletak pada proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).

Pengalihan itu, kata dia, bertumpu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 2012.

“Kalau fondasi awalnya bermasalah, seluruh bangunan izin di atasnya ikut runtuh. Termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Ance kepada media, pada Selasa, 14 April 2026.

Dokumen SK tersebut menjadi pintu masuk bagi PT BSI untuk mengantongi berbagai izin lanjutan, termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Dalam praktiknya, IPPKH merupakan syarat mutlak bagi aktivitas tambang di kawasan hutan produksi.

Namun, di sinilah letak persoalannya. Sejumlah pihak menilai, proses pengalihan IUP tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku saat itu.

Jika dugaan ini terbukti, maka seluruh aktivitas pertambangan yang berjalan setelahnya berpotensi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Jejak Regulasi dan Ancaman Sanksi

Ance merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391K/MB.01/MEM.B/2025.

Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif bagi kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin sah di kawasan hutan.

Sanksinya tidak ringan. Selain penghentian kegiatan, pemerintah dapat mengenakan denda berdasarkan luas lahan dan lamanya operasi.

Dalam simulasi yang disusun kelompoknya, potensi denda bisa mencapai sekitar Rp26 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini