Cacat Sejak Awal? Tambang Tumpang Pitu Terancam Jadi 'Tambang Denda'

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Selasa, 14 April 2026 | 12:23 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. (f: Facebook Achmad Ali Waffa II)
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi. (f: Facebook Achmad Ali Waffa II)

Perhitungan itu menggunakan asumsi luas lahan sekitar 400 hektar dengan durasi operasi selama satu dekade.

“Ini memang simulasi, tapi memberikan gambaran skala risiko yang dihadapi. Angka pastinya tentu bergantung pada audit resmi dan pembuktian hukum,” kata Ance.

Jika merujuk pada praktik penegakan hukum sebelumnya, negara memiliki kewenangan untuk tetap menagih kewajiban administratif meskipun proses pidana berjalan atau bahkan belum diputus.

Ujian bagi Penegak Hukum

Kasus Tumpang Pitu kini menjadi semacam batu uji bagi aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu didesak untuk tidak hanya melihat aspek pidana, tetapi juga menelusuri potensi kerugian negara dari sisi administrasi.

Pegiat antikorupsi mengklaim telah menyerahkan sejumlah data awal yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses perizinan.

Mereka juga membuka kemungkinan adanya praktik kolusi dalam penerbitan keputusan di tingkat daerah.

“Kalau terbukti ada penyimpangan, negara tidak hanya berhak menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian melalui mekanisme denda,” ujar Ance.

Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari PT Bumi Suksesindo maupun induk usahanya, PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Permintaan konfirmasi yang dikirimkan media melalui pesan singkat hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Dari Tambang Emas ke “Tambang Denda”?

Di tengah tingginya harga emas global, Tumpang Pitu selama ini dikenal sebagai salah satu tambang strategis nasional.

Namun, jika persoalan hukum di hulu perizinannya terbukti, narasi itu bisa berubah drastis.

Alih-alih menjadi sumber devisa, kawasan ini justru berpotensi menjadi “tambang denda” bagi negara—tempat di mana pelanggaran masa lalu dikonversi menjadi tagihan finansial dalam jumlah besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febriyanto RS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X