hukum

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Gugatan PMH terhadap KPK ke PN Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026 | 16:28 WIB
Marjani (kemeja kotak-kotak) didampingi istri serta kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, saat konferensi pers, pada Jumat, 10 April 2026.

Minimnya Bukti: Tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan keterlibatan langsung klien mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

Ketiadaan Hubungan Kausal: Tim hukum menilai tidak ada kaitan logis antara peran kliennya sebagai ajudan dengan aliran dana atau kebijakan yang menjadi objek perkara.

Prosedur Pemeriksaan: Pihak penggugat menyayangkan belum adanya proses konfrontasi keterangan yang menyeluruh untuk menguji kebenaran informasi sebelum status hukum kliennya diputuskan.

​Pemulihan Nama Baik

​Melalui persidangan di PN Pekanbaru nantinya, tim kuasa hukum berharap hakim dapat melihat adanya ketidakterangan dalam bukti-bukti yang diajukan penyidik.

Tujuan utama dari gugatan ini adalah pemulihan nama baik, kehormatan, serta martabat klien yang telah terlanjur menjadi konsumsi publik. 

​"Kami ingin menekankan pentingnya asas kehati-hatian. Setiap tindakan hukum terhadap warga negara harus berbasis pada fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Ahmad.

​Di akhir keterangannya, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat dan media massa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Mereka berharap proses di pengadilan dapat berjalan secara independen tanpa adanya tekanan opini publik yang belum teruji kebenarannya secara hukum. ***

Halaman:

Tags

Terkini