PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Marjani, ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis, 10 April 2026.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak terkait yang dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan hingga penetapan status hukum kliennya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas pencantuman nama klien mereka dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Selain KPK, gugatan ini juga menyasar para penyidik dan sejumlah oknum yang diduga mencatut nama penggugat dalam pokok perkara.
Menuntut Kepastian Hukum
Ketua tim kuasa hukum, Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya pencarian keadilan atas dampak personal dan sosial yang dialami kliennya.
Pihaknya mencatat adanya kerugian materiil maupun immateriil, termasuk rusaknya nama baik keluarga dan beban psikologis akibat proses hukum yang dinilai tidak akuntabel.
"Gugatan ini adalah mekanisme untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara," ujar Ahmad Yusuf, saat konferensi pers, di Pekanbaru, Jumat, 10 April 2026.
Meski melayangkan gugatan terhadap institusi penegak hukum, Ahmad menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses pidana yang sedang berjalan di KPK.
Pihaknya mengaku tetap menghormati wewenang negara dalam memberantas korupsi, selama dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law.
Poin Keberatan dan Dugaan Pencatutan Nama
Dalam materi gugatannya, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap sebagai kelemahan dalam konstruksi perkara.
Salah satu yang paling ditekankan adalah dugaan pencatutan nama klien mereka oleh pihak-pihak berinisial D, A, dan F.
Berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan tim hukum, mereka berargumen bahwa: