Hariyadi menyatakan sulit diterima secara logika tata kelola pemerintahan apabila penguasaan aset bernilai puluhan miliar rupiah yang berlangsung bertahun-tahun tidak diketahui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pengelola barang milik daerah, maupun aparat pengawasan internal.
Proses Hukum Berjalan
Kepala Kejati Riau, Sutikno, sebelumnya menyatakan penahanan terhadap Sunardi dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tersangka dalam kondisi layak.
Sunardi dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bengkalis periode 2012–2017, sebagai tersangka.
Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan dengan alasan masih kooperatif selama proses penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan empat saksi ahli guna memperkuat pembuktian.
Selain itu, aparat penegak hukum masih menelusuri aliran dana hasil pengelolaan PMKS untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KIB Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas.
Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan. ***