Menurut Indra, belum tercapainya kesepakatan disebabkan belum ditemukannya solusi bersama yang dapat diterima seluruh pihak.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Kami optimistis dan percaya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara ini,” katanya.
Adapun 12 ASN yang digugat Muflihun antara lain Ovan Rachmadano, Rio Armanda, S.Kom, Reno Afriadi, SH, Raja Faisal Febnaldi, Wira Setiadi, Yurikha Herian Danni, Irwan Suryadi, Teddy Kurniawan, S.STP, M.Si., Sepriani, Deni Saputra, S.Sos, Edwin Noviansyah, S.STP, M.Si., serta Tengku Aznom Zaifaini.
Berdasarkan materi gugatan, para tergugat diduga telah membuat dan menggunakan tanda tangan Muflihun tanpa hak dalam proses pencairan anggaran, yang kini menjadi objek pemeriksaan baik dalam ranah perdata maupun pidana. ***