Rinaldi menegaskan kembali bahwa TPF OTT PUPR bekerja secara independen, tidak menerima imbalan, dan tidak terikat kepentingan partai politik mana pun.
Ia juga menekankan bahwa TPF menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi KPK dan lembaga peradilan.
“Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada KPK dan pengadilan. Penilaian atas fakta dan alat bukti hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rinaldi. ***