Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025, Bemi Hendrias diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Direktur PT SPR Trada.
RUPS-LB mengangkat Tata Haira sebagai Direktur Utama PT SPR Trada dan Novri Andri Yulan sebagai Direktur Operasional PT SPR Trada.
Sorotan terhadap PT SPR Trada tak bisa dilepaskan dari perkara induknya.
Dalam sidang korupsi PT SPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, jaksa penuntut umum membeberkan dugaan aliran dana Rp33,2 miliar kepada 13 pihak, yang terdiri atas jajaran internal perusahaan dan pihak eksternal.
Dua terdakwa utama, Rahman Akil (Direktur Utama) dan Debby Riauma Sari (Direktur Keuangan), didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PT SPR pada periode 2008–2015.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL), bersamaan dengan pendirian PT SPR Langgak pada Oktober 2009.
Jaksa mengungkapkan, dana perusahaan ditarik tanpa mekanisme pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan RKAP maupun Rencana Kerja dan Anggaran Operasional (RKAO).
Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk penunjukan konsultan hukum dan keuangan tanpa analisis kebutuhan yang memadai.
Selain itu, para terdakwa diduga melakukan pengakuan pendapatan atas over lifting serta kapitalisasi biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Rekayasa akuntansi itu membuat laba bersih perusahaan tampak meningkat dan berdampak pada pembagian jasa produksi.
Kini, dengan anak usaha ikut disorot, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah pola pengabaian RKAP dan tata kelola bermasalah berhenti pada kasus lama, atau justru berulang dalam wajah baru?
Pemeriksaan Bareskrim terhadap PT SPR Trada membuka kemungkinan bahwa masalah di tubuh BUMD Riau itu bukan sekadar masa lalu, melainkan warisan tata kelola yang belum benar-benar dibenahi. ***