“Fenomena ini bukan hal baru. Selalu saja ada pihak yang berperan di belakang layar, menjual akses hukum,” katanya.
Dari penelusuran Sri Radjasa, dua nama berinisial PY dan HR disebut dalam laporan investigatif yang beredar di kalangan penegak hukum.
Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Memo Lama, Kasus Baru
Dugaan keterlibatan politik dalam bisnis energi bukan kali ini saja muncul.
Pada 17 Oktober 2015, seorang tokoh berinisial SN disebut pernah mengeluarkan memo atas nama Ketua DPR RI kepada direksi Pertamina. (Sumber: https://ekbis.sindonews.com/berita/1062653/34/pertamina-verifikasi-surat-tagihan-utang-atas-nama-setya-novanto
Isi memo itu, menurut dokumen yang beredar, meminta pembayaran sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang saat itu tertahan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium kejanggalan dalam kontraknya.
Kasus tersebut tidak pernah sampai ke ranah hukum.
Namun, sejumlah mantan pejabat Pertamina mengakui memo itu sempat menimbulkan kegaduhan internal di lingkungan perusahaan migas pelat merah tersebut.
Gunung Es Kasus Rp285 Triliun
Kasus korupsi di tubuh Pertamina kali ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah perusahaan energi itu.
Berdasarkan data audit sementara, kerugian negara mencapai Rp285,7 triliun—melibatkan empat subholding: PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan PT Pertamina Hulu Energi, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas.
Bocoran laporan internal BPK RI mengindikasikan beberapa modus penyimpangan.
Di antaranya, ekspor minyak mentah yang seharusnya diserap kilang domestik, serta manipulasi dalam program high-octane blending antara Mogas 88 dan Mogas RON 92.