Nuraida menambahkan, saat itu penyidik bahkan menyarankan agar tidak memberi tahu Muflihun tentang penyitaan, dengan alasan khawatir mengganggu aktivitasnya di Pilkada.
Ia mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari polisi terkait alasan penyitaan.
Kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020–2021 ditaksir merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Setelah gelar perkara bersama Bareskrim Polri pada Juni 2025, penyidik menyatakan inisial “M” selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga kini, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa lebih dari 400 saksi, termasuk pejabat Setwan Riau.
Dari penyidikan itu, penyidik menyita hampir Rp20 miliar uang tunai yang diterima ASN, tenaga ahli, dan honorer, serta berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Aset yang disita antara lain satu unit motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, empat unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar, tanah dan homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, senilai sekitar Rp2 miliar, serta sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.
Sidang praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan bukti, keterangan saksi, dan ahli dari kedua belah pihak. ***