hukum

Satgas PKH Sita 2.599 Hektare Sawit Koperasi Sokojati di Giri Sako Kuansing

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:33 WIB
Satgas PKH sita 2.599 hektare kebun sawit Koperasi Sokojati, di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (6/8/2025). (f: istimewa)

Ia menilai kasus ini mirip dengan perkara besar yang pernah menyeret korporasi ke meja hijau.

“Kami menemukan penguasaan fisik kawasan hutan tanpa dasar hukum. Ini jelas berpotensi sebagai tindak pidana kehutanan,” ujarnya.

Surya mendesak Satgas PKH menuntaskan kasus ini dan menyeret pihak-pihak bertanggung jawab ke proses hukum, seperti penanganan kasus kebun sawit di kawasan hutan yang menjerat PT Duta Palma Grup.

Kejaksaan Tinggi Riau telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada Yayasan Riau Madani melalui surat resmi pada April dan Mei 2025.

Instruksi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus meminta koordinasi penuh bersama Satgas PKH.

Hingga berita ini diposting, pihak Koperasi Sokojati belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan laten pengelolaan kebun sawit ilegal di Riau, provinsi yang sejak lama rawan alih fungsi lahan, lemah pengawasan tata guna hutan, dan kerap diwarnai konflik antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. ***

 

Satgas PKH menyita 2.599 hektare sawit Koperasi Sokojati di Kuansing, Riau, diduga berada di kawasan hutan tanpa izin. Kasusnya kini masuk proses hukum.

 

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini