Langkah penghentian pembangunan sebelumnya diambil menyusul temuan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin PBG, yang merupakan dokumen wajib dalam setiap aktivitas pendirian bangunan.
Dalam surat resmi tertanggal 4 Juli 2025, Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP untuk menertibkan pembangunan. Surat bernomor B.500.16.6.6/DPMPTSP-BPKPL/609/2025 itu juga menindaklanjuti hasil pengawasan bersama DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan meski belum memiliki izin PBG,” tulis Akmal dalam suratnya.
Dalam tembusan surat tersebut, DPMPTSP turut melaporkan hal ini kepada Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, dan Inspektorat Daerah guna mendapatkan perhatian serta pengawasan lebih lanjut.
PBG adalah persyaratan mutlak bagi setiap pendirian bangunan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Hingga berita ini diposting, pihak pemilik bangunan belum memberikan tanggapan atas instruksi penghentian tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. ***