Penyidik Bareskrim masih mendalami aliran dana dan peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Proses Panjang
Kasus dugaan korupsi di PT SPR bermula dari laporan terkait kontrak kerja sama pengelolaan minyak di Blok Langgak antara PT SPR, Kingswood Capital Ltd, dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Laporan tersebut masuk ke polisi sejak 2018, namun baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 12 Juli 2024.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/7/2024).
BERITA SEBELUMNYA:
Selain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit BPKP.
Mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Syamsuar diperiksa Bareskrim pada 29 Juli 2024 di Gedung Awaloeddin Djamin, Jakarta Selatan, sedangkan Rusli Zainal dipanggil penyidik KPK.
Pengamat ekonomi Riau, Viator Butarbutar, yang pernah menjadi konsultan PT SPR, juga membenarkan telah memberikan keterangan kepada KPK.
“Benar, kasus PT SPR sudah tahap lidik di KPK. Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan sesuai kapasitas sebagai konsultan,” ujarnya melalui percakapan WhatsApp, Jumat (19/7/2024).
Hingga kini, penyidik Bareskrim dan KPK masih mendalami peran para pihak dalam perkara yang merugikan keuangan negara itu. ***