hukum

KPK Pulbaket Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau TA 2024

Senin, 30 Juni 2025 | 16:22 WIB
Potongan surat KPK kepada advokat Bobson Samsir Simbolon selaku pelapor dugaan tipikor Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, penggunaan kas daerah untuk menutupi kekurangan dana PFK sebesar Rp39,2 miliar dinilai melanggar ketentuan.

“Terjadi juga ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar, serta belanja perjalanan dinas dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp16,9 miliar,” ungkapnya.

Dasar Audit BPK

Semua temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan BPK Perwakilan Riau pada 26 Mei 2025.

Laporan itu mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan APBD Riau 2024.

Bobson juga menyoroti Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2024 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau yang dinilainya tidak mencerminkan kemampuan keuangan daerah.

Nota itu ditandatangani oleh Ketua TAPD Riau, SF Hariyanto, serta tiga pimpinan Banggar DPRD Provinsi Riau.

Bobson berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan.

Ia menyebut unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

“Laporan ini kami lengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk salinan hasil audit BPK, rincian alokasi anggaran, dan kronologi proses pengambilan keputusan anggaran,” tegasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini