Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada Rohil 2024, yang menyebut keberatan atas keabsahan ijazah tidak beralasan menurut hukum.
Mengenai SKPI, Cutra menjelaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan laporan kehilangan dari kepolisian dan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari Bistamam.
“Penerbitan SKPI telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, dan sah secara hukum,” ujar Cutra.
Meski begitu, Muhajirin menyatakan tak akan mundur. Ia berkomitmen untuk terus mengejar kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan ijazah Bupati Rohil.
"Saya hanya minta doa agar diberi perlindungan oleh Allah SWT. Ini demi keadilan dan integritas pejabat publik," tutupnya. ***