Diduga Tak Tamat SD dan SMP, Bupati Rohil Bistamam Digugat ke PTUN

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 28 Mei 2025 | 12:17 WIB
Muhajirin Siringoringo.
Muhajirin Siringoringo.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Polemik keabsahan dokumen pendidikan Bistamam, Bupati Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, kini Bistamam menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu akan diajukan oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo, pada Senin, 2 Juni 2025.

Fokus gugatan terletak pada dugaan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam, yang dikeluarkan oleh SDN 31 Pekanbaru dan SMPN 1 Pekanbaru.

"SKPI yang diterbitkan tidak mencantumkan informasi penting seperti nama siswa, nomor ujian, nomor ijazah, serta alasan terbitnya SKPI. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, semua unsur itu wajib dicantumkan," kata Muhajirin kepada Riau Satu di Pekanbaru, Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Muhajirin, SKPI Bistamam merupakan satu-satunya di Indonesia yang menyimpang dari format baku. Ia juga menyoroti kejanggalan terkait saksi yang menyatakan Bistamam sebagai alumni dua sekolah tersebut.

"Hanya satu orang saksi, padahal sesuai Permendikbud, seharusnya dua saksi dan keduanya adalah alumni sekolah. Saksi yang digunakan Bistamam justru bukan alumni SDN 31 maupun SMPN 1 Pekanbaru," ujarnya.

Penampakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SDN 31 Pekanbaru atas nama Bistamam. (Foto: Akun Facebook Haji Bistamam)
Penampakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SDN 31 Pekanbaru atas nama Bistamam. (Foto: Akun Facebook Haji Bistamam)

Lebih lanjut, Muhajirin menyebut Kepala Sekolah yang menerbitkan SKPI itu mengaku terpaksa menandatangani dokumen karena tekanan dari oknum pejabat Dinas Pendidikan.

“Kalau SKPI saja sudah cacat secara administratif dan prosedural, sangat patut diduga ijazah SMEA milik Bistamam juga bermasalah,” tegas Muhajirin.

Ia mengungkapkan bahwa bukti utama yang akan digunakan dalam gugatan adalah surat pernyataan saksi, yang menyebut Bistamam sebagai alumni.

Namun, Muhajirin menduga kuat bahwa saksi tersebut bukan bagian dari angkatan sekolah yang sama, bahkan tak pernah tercatat sebagai siswa di dua sekolah itu.

"Masa hanya bermodalkan surat pernyataan, lalu diterbitkan SKPI? Ini pelanggaran serius terhadap Permendikbud," kata dia.

Muhajirin mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh nasional dan daerah dalam upayanya mengungkap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X