Ia bahkan sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. Namun, dari hasil penelusuran timnya, tidak ditemukan satu pun data kesiswaan atas nama Bistamam di SDN 31 maupun SMPN 1 Pekanbaru.
Muhajirin juga menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI.
"Kalau SKPI itu sah, kenapa Dinas tidak berani buka siapa saksinya? Itu bukan informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.
Ia bahkan menjanjikan hadiah uang tunai bagi siapa pun yang bisa membuktikan identitas saksi tersebut.
Empat Kejanggalan Ijazah SMEA
Sebelumnya, pada 4 Mei 2025, Muhajirin juga telah melaporkan Bistamam ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan ijazah SMEA PGRI Pekanbaru yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Bupati Rohil pada Pilkada 2024.
Ia mengungkapkan empat kejanggalan dalam ijazah tersebut:
Perbedaan nama: Nama di ijazah tertulis Bistamam Hanafi, sementara di KTP hanya Bistamam.
Tanda tangan berbeda: Tanda tangan pada ijazah dinilai tidak identik dengan dokumen pembanding.
Kondisi fisik ijazah: Tinta pada ijazah terlihat masih baru, padahal dokumen itu disebut diterbitkan pada 1968.
Ketidaksesuaian ejaan: Terdapat campuran antara Ejaan Soewandi dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), yang menurutnya tak lazim dalam satu dokumen resmi.
Bantahan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bistamam, Cutra Andika Siregar, SH, MH, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa ijazah SMEA kliennya sah dan diterbitkan pada 18 November 1968.
Menurutnya, perbedaan nama telah diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr, yang menyatakan bahwa Bistamam dan Bistamam Hanafi adalah orang yang sama.