Namun sebagian besar dari lahan tersebut ternyata berstatus kawasan hutan, berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.903/MenLHK/Setjen/PLA.2/12/2016.
“Kami melihat adanya indikasi pembiaran, atau lebih jauh lagi, perlindungan dari pihak-pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal ini,” ujar Jackson.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah yang tetap mengeluarkan izin usaha perkebunan meskipun tumpang tindih dengan kawasan hutan. “Harusnya mereka tahu status lahannya.”
Media siber ini mencoba menghubungi perwakilan PT Berkat Satu dan pejabat Satgas PKH, namun hingga laporan ini diterbitkan, belum ada jawaban.
PETIR mengaku akan terus menindaklanjuti laporan ini, bahkan membuka opsi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menduga ada keterlibatan aparat atau pejabat dalam pembiaran ini. Kalau perlu, kami akan buka semua dokumen yang kami miliki,” ujar Jackson.
Di tengah upaya pemerintah menertibkan sawit ilegal dan menyelamatkan kawasan hutan, kasus PT Berkat Satu menjadi preseden buruk.
Satgas PKH yang digadang-gadang menjadi ujung tombak penegakan hukum lingkungan, kini justru dipertanyakan komitmennya. ***