Bukan Syarat, Tapi Soal Integritas
Kuasa hukum Bistamam berdalih bahwa SKPI SD dan SMP bukan syarat dalam pencalonan bupati.
Dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa syarat minimal pendidikan calon kepala daerah adalah SMA atau sederajat.
Namun bagi Muhajirin, ini bukan hanya soal syarat administratif.
“Ini soal integritas dan kejujuran seorang kepala daerah. Kalau dari awal saja datanya bermasalah, bagaimana kami percaya pemerintahannya?” ujar dia.
Kini, gugatan ke PTUN tengah disiapkan. Tim hukum Muhajirin, yang terdiri dari beberapa advokat publik, menyusun permohonan pembatalan SKPI yang diterbitkan oleh dua sekolah di Pekanbaru itu.
"Ini bukan hanya soal Bistamam. Ini tentang bagaimana negara melindungi dokumen pendidikan dari pemalsuan dan manipulasi," kata Muhajirin. ***