Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali jadi sorotan. Kejanggalan demi kejanggalan dalam dokumen pendidikannya menyeretnya ke laporan pidana dan rencana gugatan administratif. Di balik dokumen bernama Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), mengendap dugaan manipulasi masa lalu.
JAKARTA, RIAUSATU.COM – Rabu siang itu, 7 Mei 2025, Muhajirin Siringoringo melangkah keluar dari kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan raut tegas.
Tangannya menggenggam setumpuk salinan dokumen resmi, hasil pertemuan dengan pejabat kementerian.
Langkahnya satu tujuan: menggugat legalitas surat pengganti ijazah milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"SKPI itu produk cacat hukum. Tidak ada data siswa, tidak ada nomor ujian, bahkan tidak jelas siapa saksinya," kata Muhajirin kepada media, usai keluar dari kantor kementerian di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.
Ia bukan sekadar warga biasa. Sejak beberapa pekan terakhir, Muhajirin menggalang informasi dari jaringan pendidik, aktivis hukum, hingga tokoh lokal di Rokan Hilir untuk menelusuri dokumen pendidikan milik Bistamam.
Investigasi itu bermula dari kejanggalan ijazah SMEA milik sang bupati yang belakangan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kini, sorotan mengarah ke SKPI untuk jenjang SD dan SMP yang terbit pada Mei 2024 lalu—hanya beberapa bulan sebelum Pilkada Rohil.
Sekolah Tanpa Jejak
Muhajirin mengaku telah menyambangi SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru—dua sekolah yang disebut sebagai almamater Bistamam dalam dokumen SKPI. Hasilnya nihil.
“Kami tidak temukan satu pun data kesiswaan atas nama Bistamam,” katanya.
Pihak sekolah, kata Muhajirin, tidak bisa menunjukkan buku induk atau dokumen arsip yang menyatakan Bistamam pernah terdaftar sebagai siswa.
Bahkan, ketika ia menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. Jamal, jawaban yang diterima tak memuaskan.
“Dia tak mau menyebut siapa saksi yang menguatkan penerbitan SKPI. Saya tantang, kalau ada yang bisa ungkap saksinya, saya beri hadiah uang tunai,” ujar Muhajirin.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014, SKPI memang bisa diterbitkan atas dasar kehilangan ijazah.