Namun, syaratnya ketat: harus ada data pendukung yang kuat, termasuk catatan siswa dan keterangan saksi yang diverifikasi.
"SKPI Bistamam ini modelnya seperti lembaran kertas fotokopi warung," ujar Muhajirin getir.
Kontradiksi Hukum
Bistamam memang pernah bermasalah dengan dokumen pendidikannya.
Dalam dokumen ijazah SMEA tertulis nama "Bistamam Hanafi", berbeda dengan nama di KTP yang hanya "Bistamam".
Soal ini, kuasa hukum Bistamam, Cutra Andika, mengatakan kliennya telah mengantongi putusan pengadilan yang menyatakan kedua nama itu adalah orang yang sama.
Dalam keterangannya, Cutra menyebut ijazah SMEA tersebut dikeluarkan oleh SMEA PGRI Pekanbaru pada 1968 dan digunakan sebagai syarat pencalonan bupati.
“Permasalahan itu sudah dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” katanya.
Tapi SKPI, menurut Muhajirin, adalah perkara berbeda. Selain formatnya tak sesuai, ia juga mencurigai saksi penerbitan SKPI merupakan orang yang sama dengan saksi dalam perkara perubahan nama Bistamam di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jika dugaan ini benar, berarti ada pola kesaksian yang direkayasa.
Keganjilan Tinta dan Ejaan
Laporan yang sudah masuk ke Bareskrim juga mencantumkan hal-hal teknis yang tak kalah mencurigakan.
Menurut Muhajirin, tinta pada ijazah SMEA yang disebut berusia 57 tahun tampak masih segar.
Ejaan pada tulisan tangan mengikuti kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), padahal dokumen itu seharusnya masih menggunakan Ejaan Soewandi.
"Kalau ini asli dari 1968, seharusnya belum ada EYD," kata Muhajirin.