CERI juga menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berjejaring lintas kepemilikan saham, seperti Mahameru dan Rama Putera Investindo, yang sahamnya dimiliki oleh anggota keluarga Riza Chalid, termasuk putrinya, Kenesa.
Kapuspenkum Tak Menjawab
Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas absennya empat saksi ini.
Konfirmasi yang dilayangkan CERI kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar sejak Kamis pagi, 1 Mei 2025, juga belum dijawab hingga berita ini diposting.
Pertanyaan yang dilayangkan tak hanya soal alasan belum adanya penjemputan paksa, namun juga apakah mangkirnya para saksi ini tergolong perbuatan menghalangi penyidikan—yang bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.
“Kami juga menyertakan daftar nama-nama dan perusahaannya. Tapi sampai saat ini, tak ada penjelasan apa pun,” ujar Hengki. ***