hukum

Legislator Riau Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan Lindung di Kuansing

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi kawasan hutan dijadikan kebun kelapa sawit. (f: internet)

“Ini bukan kelompok tani biasa. Ada skema besar yang melibatkan cukong dan oknum berpengaruh,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pelanggaran Hukum

Aktivitas perambahan ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku perambahan ilegal dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat sanksi bagi pihak yang menikmati hasil dari perambahan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hukuman bagi perusak ekosistem hutan.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini menuai reaksi keras dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari). Juru bicara Kopari, Wagimin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Kasir dan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. 

“Penegakan hukum jangan tebang pilih. Jangan hanya rakyat kecil yang dikorbankan, sementara elite politik dan cukong dibiarkan bebas,” ujar Wagimin, dilansir riauterbit.com

Kopari juga meminta Bupati Kuansing untuk segera turun tangan dengan melakukan razia besar-besaran di kawasan hutan yang telah beralih fungsi.

“Bupati jangan diam saja. Jika dibiarkan, Kuansing akan kehilangan hutan dan hanya menjadi lahan sawit ilegal,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Kasir dan aparat penegak hukum.

Perambahan hutan di Kuansing bukanlah kasus baru. Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit ilegal terus terjadi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Publik kini menunggu, apakah aparat hukum berani menindak aktor-aktor besar di balik skema ini atau justru membiarkan hutan Kuansing terus terkikis? ***

Halaman:

Tags

Terkini