KPPU RI Usut Dugaan Monopoli Tender Jembatan Sintong Rohil Rp53,9 Miliar!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 21 Juni 2023 | 17:44 WIB
Hariyadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. (f: internet)
Hariyadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kasus dugaan praktik monopoli tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir senilai Rp53,9 miliar, memasuki babak baru.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI resmi mengusut dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat terhadap proses tender proyek Jembatan Sintong yang dimenangkan PT. Arkindo, harga penawaran Rp51.563.303.956,17,-

‘’Saya selaku pelapor, diminta hadir pada Senin, 3 Juli 2023, di Ruang Klarifikasi Kantor Wilayah I KPPU di Medan,’’ ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hariyadi SE, Rabu (21/6/2023).

Dia lantas memperlihatkan surat dari Kanwil I KPPU RI yang ditandangani oleh Koordinator Satuan Tugas, Rini Anggreni, Nomor: 190/Wil.I/S/VI 2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Klarifikasi Laporan dan Permintaan Dokumen.

Berita Terkait:
https://www.riausatu.com/hukum/4298698126/lsm-kib-buka-dugaan-persekongkolan-tender-jembatan-sintong-rp54-miliar-ini-modusnya

Dalam suratnya, Rini Anggreni mengatakan, pihaknya melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Menindaklanjuti laporan yang saudara sampaikan terkait Penyelidikan Awal Perkara Laporan Nomor: 49-63/DH/KPPU-L/V/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pembangunan Jembatan Sintong.

‘’Maka dengan ini kami bermaksud melakukan klarifikasi kepada Saudara (Ketua LSM KIB Riau Hariyadi, red) yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juli 2023, di Kantor Wilayah I KPPU di Medan,’’ demikian Rini Aggreni, dalam suratnya.

Menanggapi hal ini, Hariyadi menyatakan siap hadir. ‘’Insya Allah, saya hadir untuk diklarifikasi KPPU Medan, serta menyerahkan bukti-bukti dan dokumen dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek Jembatan Sintong ini,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan, proses tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong senilai Rp54 miliar, di Dinas PUTR Rohil Tahun Anggaran 2023, dituding telah terjadi persekongkolan tender dalam penetapan pemenang.

Kelompok Kerja Pemilihan ditengarai tidak teliti atau ceroboh dalam melakukan evaluasi tender Pembangunan Jembatan Sintong, sehingga diduga terjadi persekongkolan tender dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong.

Berita Sebelumnya:
https://www.riausatu.com/peristiwa/4298706211/diduga-pemenang-tender-jembatan-sintong-rp54-m-perusahaan-rental

Pada pertengahan Mei 2023, LSM KIB Riau resmi melaporkan dugaan persekongkolan atau konspirasi tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong Rohil Tahun 2023 sebesar Rp54 miliar ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berdasarkan investigasi tim LSM KIB Riau, Hariyadi menduga Direktur CV. Sarana Chaini, juga sebagai penerima kuasa dari PT. Arkindo, perusahaan pemenang tender proyek Jembatan Sintong tersebut.

Dia juga menduga Pokja Pemilihan melakukan persengkongkolan dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender proyek digelar; dan patut juga diduga empat peserta tender/penyedia dikendalikan oleh satu orang yang disebut pemilik modal (cukong).

Baca Juga Ini:
https://www.riausatu.com/peristiwa/4298887166/kental-nuansa-persekongkolan-proyek-jembatan-sintong-rp54-miliar-dilaporkan-ke-kppu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X