Kental Nuansa Persekongkolan, Proyek Jembatan Sintong Rp54 Miliar Dilaporkan ke KPPU

- Selasa, 23 Mei 2023 | 22:53 WIB
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (f: internet)
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau resmi melaporkan dugaan persekongkolan atau konspirasi tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2023 sebesar Rp54 miliar ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

‘’Minggu lalu, dugaan konspirasi usaha atau persekongkolan tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong yang dimenangkan oleh PT. Arkindo ini sudah kami laporkan ke KPPU,’’ ujar Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE, kepada riausatu.com, di Pekanbaru, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan investigasi tim LSM KIB Riau, Hariyadi menduga Direktur CV. Sarana Chaini,  juga sebagai penerima kuasa dari PT. Arkindo, perusahaan pemenang tender proyek Jembatan Sintong tersebut.

Dia juga menduga Pokja Pemilihan melakukan persengkongkolan dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender proyek digelar; dan patut juga diduga empat peserta tender/penyedia dikendalikan oleh satu orang yang disebut pemilik modal (cukong).

‘’Untuk itu, dapat disangkakan melanggar pasal 22 dan 26 Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,’’ tegas Hariyadi.

Dalam surat LSM KIB Riau, sebagai terlapor ada enam orang yakni Kepala Dinas PUTR Rohil, PPK, Kabag Pengadaan Barang Jasa, PT. Arkindo, CV. Aska Jaya Kontraktor, dan CV Sarana Chaini.

Seperti diberitakan, proses tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong senilai Rp54 miliar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil Tahun Anggaran 2023, dituding telah terjadi persekongkolan tender dalam penetapan pemenang.

Kelompok Kerja Pemilihan ditengarai tidak teliti atau ceroboh dalam melakukan evaluasi Tender Pembangunan Jembatan Sintong, sehingga diduga terjadi persekongkolan tender dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong.

Berdasarkan pengumuman dari LPSE Rohil, tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong dengan nilai HPS Rp53.999.955.000,- diperuntukkan untuk perusahaan kualifikasi usaha Besar, Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir).

Menurut LSM KIB Riau, CV. Aska Jaya Kontraktor dan CV. Sarana Chaini  masuk pada kualifikasi usaha kecil (UMKM), diduga tidak memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan jembatan.

‘’Yang menjadi pertanyaan, apa motivasi CV. Aska Jaya Kontraktor dan CV. Sarana Chaini, mendaftar dan memasukan atau meng-upload penawaran,’’ sebut Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE.

Dia lantas membeberkan hasil penelusuran LSM KIB Riau di LPSE Kabupaten Empat Lawang dan LPSE Kementerian PUPR RI, Satuan Kerja Pelaksana jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau, terkait rekam jejak PT. Fatma Nusa Mulia.

Pada 2015, di LPSE Kabupaten Empat Lawang ditemukan PT. Fatma Nusa Mulia memenangkan Tender pekerjaan  Belanja modal Pengadaan konstruksi pembangunan tahap kedua Jembatan gantung multifungsi Desa Sugiwaras Lawang Agung Kec. Tebing Tinggi, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp16.989.920.000 dan harga penawaran sebesar Rp16.663.452.287,12.

Kemudian pada 2018, di LPSE Kementerian PUPR RI Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau, PT. Fatma Nusa Mulia memenangkan tender pekerjaan  Penggantian Jembatan S. Bone Cs, dengan nilai HPS Rp13.187.366.000 dan harga penawaran Rp11.602.824.144,73, lokasi Pekerjaan Ruas Kampar–Bangkinang.

Halaman:

Editor: Novrizon Burman

Tags

Terkini

X