Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Usul Usulkan Ini

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 20 Juli 2026 | 14:32 WIB
Anggota Komisi III DPR, Rikwanto. (f: kompas.com)
Anggota Komisi III DPR, Rikwanto. (f: kompas.com)

Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana.

"Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus, independen, yang berfungsi untuk juga melakukan pengawasan," ujar Harry.

Harry mencontohkan Italia yang mempunyai lembaga bernama The National Agency of Administration and Custody of Asset Seized and Confiscated from Organized Crime (ANBSC).

Kemudian di Australia juga terdapat lembaga bernama The Australian Financial Security Authority (AFSA). Kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengelolaan dan pelelangan aset yang tidak berada di bawah aparat penegak hukum.

"Melainkan sebagai di bawah badan pengelola yang profesional," ujar Harry.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X