JAKARTA, RIAUSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah diusut penyidik.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujar Budi.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan BPK pada 10 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
""Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Selain Edison, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pengendali Teknis, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, serta Cory Erin Hardi yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi.