Blak-blakan Mantan Pemilik Lahan Tambang Galian C Kalipuro yang Kini Diusut Polisi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 13 Juli 2026 | 15:31 WIB
Aktivitas dugaan tambang Galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. (f: Ist)
Aktivitas dugaan tambang Galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. (f: Ist)

 

BANYUWANGI, RIAUSATU.COM - Pengusutan kasus dugaan tambang Galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kian menggelinding panas.

Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap satu per satu saksi kunci, termasuk mantan pemilik lahan yang menjadi objek kerukan tambang.

Seorang warga berinisial W mengaku telah tiga kali didatangi oleh penyidik Polresta Banyuwangi.

Dari tiga kali kedatangan tersebut, dua di antaranya berujung pada pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan tanah di area tambang tersebut.

Kepada awak media, W membeberkan bahwa sebagian lahan yang kini telah dieksploitasi tersebut dulunya adalah miliknya.

Tanah seluas kurang lebih 12.000 meter persegi itu telah dijualnya pada tahun 2012 silam kepada seseorang berinisial P (yang akrab disapa dengan awalan huruf M).

"Luas tanah saya dulu berkisar 12.000 meter persegi dengan harga Rp100.000 per meter. Total nilainya Rp1,2 miliar pada tahun 2012 seingat saya," ungkap W saat ditemui di kediamannya.

Proses pembayarannya pun dilakukan secara bertahap. W menceritakan bahwa pembayaran pertama berupa uang muka (DP) diserahkan langsung secara tunai di rumahnya.

"Pertama di-DP di rumahnya senilai Rp300 juta dengan uang tunai, lalu pembayaran selanjutnya dilakukan dengan cara transfer," bebernya.

Meski transaksi telah selesai belasan tahun lalu, W mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah sertifikat tanah tersebut sudah berganti nama atau belum. Namun, ia memastikan kewajiban pajaknya saat itu sudah terpenuhi.

"Saya sudah dipotong pajak waktu transaksi dulu oleh pembeli," ungkapnya.

Menariknya, W juga mengungkap fakta bahwa aktivitas pengerukan di lokasi tersebut sebenarnya sudah berlangsung sangat lama, jauh sebelum transaksi jual beli tanah miliknya terjadi.

"Itu sudah beraktivitas sebelum tahun 2010. Tepatnya kapan saya agak lupa, seingat saya kalau tidak salah antara tahun 2006-2007 tambang tersebut sudah beroperasi," imbuhnya.

Keterangan W ini menjadi kepingan teka-teki penting bagi penyidik Polresta Banyuwangi yang telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Harimau Sumatera Terkam Manusia di Riau

Senin, 13 Juli 2026 | 16:28 WIB

BMKG Sebut Hari Ini di Riau Tanpa Potensi Hujan

Senin, 13 Juli 2026 | 09:38 WIB

BMKG Prediksi Puncak Kemarau Juli-September 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:22 WIB
X