JAKARTA, RIAUSATU.COM – Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar dari dua lokasi di Jakarta Selatan, yakni de'Clan Signature dan Koin Money Changer.
Penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai besar.
Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Selain mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, penyidik juga menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diyakini dapat membantu mengurai aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dari lokasi de'Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai yang jika dikonversi mendekati Rp60 miliar.
"Di lokasi de'Clan kami menyita SGD 3.130.000 pecahan SGD100, kemudian USD 889.965, serta uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya hampir mencapai Rp60 miliar," ujar Totok saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.
Sementara itu, dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik mengamankan 71 item barang bukti, termasuk uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan sejumlah koper dengan pengawalan ketat personel Brigade Mobil (Brimob).
Totok menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari joint investigation antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan tiga perkara yang tengah berjalan, yakni penanganan perkara yang disebut sebagai kasus PLN BB, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Menurut Totok, penyidik kini tidak hanya berfokus pada penyitaan aset, tetapi juga menelusuri asal-usul dan tujuan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara-perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap dokumen keuangan, transaksi, dan barang bukti elektronik diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pola transaksi yang sedang diselidiki.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon mengatakan, penyidikan berawal dari dua laporan polisi yang diterima penyidik.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.