Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Naik Tahap Penyidikan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:33 WIB
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H. (f: Ist)
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H. (f: Ist)

"Selain itu, ada warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi dan awalnya berencana menempati kawasan tersebut, namun menjadi khawatir karena adanya potensi longsor. Kegiatan pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mencemari udara serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang mengganggu warga sekitar," terangnya.

Naufal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar sentimen pribadi atau untuk menyerang pihak tertentu. Ini adalah gerakan murni demi perlindungan warga dan kelestarian alam Banyuwangi.

"Harapan klien kami jelas, usut perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum," kata Naufal.

Naufal juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana saja tidak cukup. Pihak pelapor mendesak adanya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang telah rusak.

"Semua kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus berjalan di atas koridor hukum, memiliki izin resmi, dan wajib memegang teguh prinsip tanggung jawab lingkungan," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X