Insiden dugaan intimidasi terjadi sekitar pukul 23.05 WIT ketika sejumlah wartawan masih mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.
Seorang pria yang diduga merupakan official Malut United menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman. Ia kemudian meminta rekaman video tersebut dihapus sambil berteriak di hadapan suporter.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya.
Oknum tersebut juga meminta petugas steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah mengantongi kartu identitas resmi peliputan BRI Super League.
Situasi sempat memanas ketika oknum manajemen tim tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit.
Ia bahkan dilaporkan menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit yang berada di dalam ruangan.
Akibat insiden tersebut, perangkat pertandingan memilih tetap berada di ruang ganti selama sekitar satu setengah jam untuk menghindari situasi yang semakin memanas.
Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi aman, perangkat pertandingan akhirnya meninggalkan stadion.
Dalam peristiwa tersebut, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, juga sempat menegur wartawan yang berada di lokasi.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. ***