PWI Geram! Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Bos Malut United Dicabut

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 10 Maret 2026 | 23:59 WIB
Asri Fabanyo, Ketua PWI Provinsi Maluku Utara. (f: istimewa)
Asri Fabanyo, Ketua PWI Provinsi Maluku Utara. (f: istimewa)

TERNATE, RIAUSATU.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara menyatakan kegeramannya atas pencabutan laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sebelumnya ditujukan kepada pemilik klub Malut United, David Glen Oei.

Organisasi wartawan tersebut menilai langkah itu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan kebebasan pers.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mengatakan pencabutan laporan terhadap tokoh utama dalam perkara tersebut menimbulkan kekhawatiran akan munculnya standar ganda dalam penegakan hukum, terutama jika proses hukum terhadap pihak lain tetap berjalan.

“Jika laporan terhadap bos Malut United, David Glen Oei, dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berlanjut, ini menunjukkan adanya standar ganda. Kondisi ini berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri di Ternate, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut Asri, sikap tersebut dapat berdampak buruk terhadap iklim kebebasan pers di daerah.

Tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dikhawatirkan dapat kembali terjadi.

“Hanya dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak akan menimbulkan efek jera. Pelaku bisa merasa aman melakukan tindakan serupa karena tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” katanya.

PWI Maluku Utara juga menilai pencabutan laporan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Bos dan salah satu official tim Malut United dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindakan intimidasi serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan, pada Ahad, 8 Maret 2026. (f: istimewa)
Bos dan salah satu official tim Malut United dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindakan intimidasi serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan, pada Ahad, 8 Maret 2026. (f: istimewa)
Laporan Dugaan Intimidasi

Sebelumnya, dugaan intimidasi terhadap wartawan peliput pertandingan BRI Super League antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, berbuntut laporan ke polisi.

Bos dan salah satu official tim Malut United dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindakan intimidasi serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan.

Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners setelah insiden yang diduga melibatkan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Pemaksaan penghapusan rekaman merupakan bentuk sensor ilegal yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Bahmi.

Kronologi Insiden

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X